Tarif OJOL Naik Mulai 10 September 2022 Berikut Daftarnya

Penulis : Editor :
Ekonomi86 views
Kenaikan Ojeg Online (OJOL) per 10 September 2022/Tangkapan ayar/ Dok. GOTO/

 

MEDIACREATIVEID.COM – Kenaikan tarif ojeg online (OJOL) sudah dua kali mengalami penundaan, pertama di pertengahan Agustus 2022 dengan alasan masih membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat.

Pembatalan ke dua tentang kenaikan tarif OJOL yang direncakanan mulai berlaku 29 Agustus 2022 karena alasan kondisi ekonomi masyarakat.

Kenaikan harga BBM yang diumumkan pada tanggal 3 September 2022 mendorong pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto untuk menerapkan pemberlakuan  kenaikan tarif OJOL.

Hendro Sugianto mengatakan bahwa penyesuaian biaya tarif OJOL dilakukan dengan pertimbangan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), Upah minimum Regional (UMR) dan jasa lainnya.

Biaya jasa angkutan online yang baru berlaku mulai tanggal 10 September 2022 diterapkan di tiga zonasi.

Zonasi 1 adalah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali, Zona 2 adalah wilayah Jabodetabek, sedngkan zona 3 meliputi  Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Dirangkum Mediacreativeid.com, berikut rincian daftar tarif baru ojek online.

Baca juga: Fraksi PKS Ambil Posisi di Kubu Rakyat, Ikut Demo Bersama Mahasiswa

Biaya jasa Zona 1 (Sumatera, jawa- selain Jabodetabek, Bali:

Biaya jasa batas bawah dari Rp 1.850/km menjadi Rp 2.000/km

Biaya jasa batas atas dari Rp 2.300/km menjadi Rp 2.500/km

Biaya jasa minimal dari Rp 9.250 – Rp 11.500 menjadi Rp 8.000 – Rp 10.000

 

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah semula Rp 1.850/km menjadi Rp 2000/km

Biaya jasa batas atas semula Rp 2.700/km menjadi Rp 2800/km

Biaya jasa minimal antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Baca juga: Ekosistem Halal Nasional, BPJPH Gencar Selenggarakan Public Hearing

Biaya jasa Zona III (kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km

Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai dengan Rp 11.000

 

Hendro Sugiatno mengatakan bahwa  untuk zona 1, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 8 persen sedangkan tarif batas atas naik sebesar 8,7 persen.

Untuk jabodetabek (zona 2) tarif batas bawah naik sebesar 13 persen dan batas atas naik 6 persen.

Sedangkan untuk zona 3 tarif batas bawah naik sebesar 9,5 persen dan batas atas naik sebesar 5,7 persen.

Ia juga mengatakan bahwa  terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi OJOL yang sebelumnya 20 menjadi 15 persen.

Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Rumayya Batubara menilai niat baik pemerintah untuk mensejahterakan pengemudi melaui kenaikan tarif OJOL perlu diapresiasi.

Namun ia juga mengatakan bahwa kenaikan tarif OJOL tidak selalu berhubungan dengan kesejahteraan pengemudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *