Ulah Turis Asing Bikin Resah, Siap Kena Deportasi Hingga Blacklist

Penulis : Editor : Dina
Pariwisata112 views

MEDIACREATIVEID.COM – Ulah turis asing di beberapa wilayah Indonesia belakangan ini banyak menjadi sorotan.

Tak hanya membuat kesal, ulah turis asing tersebut pun menimbulkan keresahan bagi pelaku wisata tanah air. 

Berbagai pelanggaran akibat ulah turis asing yang paling banyak berasal dari negara Rusia. 

Pelanggaran oleh ulah turis asing pun bermacam-macam bentuknya. 

Baca juga: 5 Tempat Wisata Anak di Bandung yang Wajib Anda Kunjungi

Dirangkum oleh Mediacreativeid.com dari berbagai sumber, menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan sudah ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang melakukan pelanggaran dan telah mendapat tindakan oleh imigrasi. 

Kebanyakan turis asing tersebut melanggar aturan administrasi keimigrasian. 

Pelanggar terbanyak  merupakan turis asing berkebangsaan Rusia. 

Selain masalah administrasi, izin tinggal berlebihan oleh turis pun masih menjadi  kendala hingga saat ini. 

Baca juga: Bangga dengan Indonesia, Film Avatar 2 Terinspirasi dari Suku Bajo

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM telah merilis aturan bagi turis asing yang overstay dengan memberikan denda sebesar Rp1 juta per harinya.

Aturan baru itu sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Inilah beberapa ulah turis asing yang membuat resah pariwisata di Indonesia:

1. Turis Kazakhstan Overstay di Bali

Turis asing asal Kazakhstan berinisial AK kedapatan overstay di Bali. 

Baca juga: Masjid Sheikh Zayed Al-Nahyan Solo Resmi Dibuka Hari Ini

Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenkumhHAM) kemudian mendeportasi AK. 

Menurut pengakuan AK, dirinya overstay karena salah membaca electronic visa miliknya.

AK datang ke Indonesia pada 20 Juli 2022, kemudian memperpanjang izin tinggal di Bali selama dua bulan hingga 15 Januari 2023 lalu. 

Namun karena salah membaca electronic visa miliknya dan tak memiliki uang untuk membayar denda, AK memilih untuk dideportasi dan blacklist.

Baca juga: PeduliLindungi Ganti Nama Jadi SatuSehat Mobile, Begini Cara Updatenya! 

2. Turis Asing Keluhkan Suara Ayam Berkokok di Pagi Hari

Beberapa waktu yang lalu, muncul berita bahwa ada sejumlah turis asing yang mengeluhkan suara ayam berkokok di pagi hari.

Kejadian itu terjadi di kawasan pariwisata Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. 

Turis asing yang mengeluhkan suara ayam berkokok berasal dari Amerika Serikat dan Rusia. 

Pihak Dinas Pariwisata (Dispar) Bali kemudian melakukan upaya mediasi antara turis dengan pemilik kost. 

Baca juga: Tentang Bunga Rafflesia Arnoldi yang Mekar di Solok

Para turis jika tidak mau terganggu dengan suara kokok ayam yang merupakam kearifan lokal bisa pindah dan tinggal di hotel. 

Namun, mereka menolak saran tersebut karena tidak memiliki cukup uang jika harus bermalam di hotel. 

Atas kejadian itu Pemprov Bali berusaha untuk menata kembali pariwisata di Bali agar lebih tertib. 

Salah satunya dengan  memberi pengertian kepada wisatawan asing agar bisa  memahami kearifan lokal yang ada saat berkunjung ke Bali. 

Baca juga: D’Castello Flora Wisata Memukau di Ciater, Jawa Barat

3. Naik Kendaraan dengan Plat Palsu

Ulah turis asing dengan plat kendaraan palsu beredar  melalui video yang tersebar  di sosial media. 

Tak hanya itu, plat kendaraannya pun menggunakan bahasa Rusia. 

Hal itu akhirnya  mendapatkan perhatian dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan memberikan sanksi yaitu langsung mendeportasi para turis asing jika terbukti tidak mengikuti aturan wilayah setempat.

Sandiaga Uno langsung menegaskan bahwa wisatawan yang ngeyel tidak mengikuti aturan akan langsung kena blacklist

Baca juga: 5 Tempat Wisata Terbaru di Bandung yang Lagi NgehitsM

4. Menyalakan Flare di Kawah Ijen

Satu lagi ulah turis asing yang memantik reaksi publik Indonesia dengan kelakuannya. 

Kali ini turis asing tersebut berulah bukan di Bali, tapi di kawasan wisata Kawah Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur. 

Terlihat dalam sebuah video ada rombongan turis asing yang berasal dari Rusia menyalakan bom asap atau flare.

Tentu saja aksi turis asing tersebut termasuk  melanggar aturan dan merusak kawasan konservasi. 

Baca juga: Cara Naik Bus Wisata Tingkat Semarang Si Kenang

Sebagai konsekuensinya,  mereka telah di-blacklist dari seluruh kawasan wisata di Indonesia.

5. Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja

Lain lagi ulah turis asing asal Rusia dan Ukraina ini selama berada di Indonesia. 

Mereka justru menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia untuk bekerja di Bali. 

Pekerjaan yang mereka lakukan pun beragam, seperti menjadi fotografer, pengajar kendaraan roda dua, pembuatan tato hingga berjualan di pinggir jalan. 

Itulah beberapa contoh ulah turis asing yang membuat resah pariwisata di Indonesia dan siap kena deportasi hingga  blacklist. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *